Pelarian Galang Si Penikam Ustaz Saidi Terlacak Rekaman CCTV Berakhir

Polisi menangkap Muhammad Galang Sadewo alias Galang (25), pelaku penikaman ustaz bernama Muhammad Saidi (71) yang tewas di musala kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 16 Mei 2024 lalu. -Photo ist-Eris

JAKARTA - Polisi menangkap Muhammad Galang Sadewo alias Galang (25), pelaku penikaman ustaz bernama Muhammad Saidi (71) yang tewas di musala kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 16 Mei 2024 lalu. 

Agar pelariannya mulus, Galang sempat merubah perawakannya agar tak dikenali.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, pelaku menghilangkan jejak dengan cara mencukur rambut dan kumisnya usai menghabisi Ustaz Saidi karena dendam pribadi.

"Kenapa skesta wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini, jadi diperoleh keterangan untuk menghilangkan jejak," ujarnya kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024. 

BACA JUGA:MPR RI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

BACA JUGA:Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Galang mencukur rambut dan kumis aslinya sehingga perawakannya berbeda dengan tampangnya yang terekam CCTV beberapa waktu lalu. 

"Pelaku cukur rambut dan kumis aslinya," sambung Syahduddi. 

Meski begitu, perawakan Galang berhasil dideteksi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku.

"Jadi tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari, dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas," tandasnya. 

BACA JUGA:447 CJH OKU Timur Diberangkatkan ke Jeddah

BACA JUGA:Jalan Longsor, Rumah Terendam

Untuk melacak pelarian pelaku, Syahduddi mengecek puluhan CCTV di sekitar TKP penikaman. Bahkan, polisi juga mendalami rekaman CCTV yang tersebar di sekitar Jalan Panjang agar pergerakan pelaku terlacak. 

"Ada kurang lebih titik CCTV yg kita teliti dan kita olah, dan dari 40 titik CCTV tersebut ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku," ujarnya.(*)

Tag
Share