Gencar Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan

Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara Kabupaten OKU, menggelar sosialisasi pencegahan terjadinya kasus pertanahan di Hotel The Zuri Baturaja, Rabu, 22 Mei 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris

ATR/BPN OKU Siap Bantu Penyelesaaian Kasus Pertanahan

BATURAJA- Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara Kabupaten OKU, menggelar sosialisasi pencegahan terjadinya kasus pertanahan khususnya di Kabupaten OKU, di Hotel The Zuri Baturaja, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) OKU, Rosidi APtnh SH MH menjelaskan salah satu tujuan sosialisasi tersebut yakni fokus mencegah adanya permasalahan pertanahan seperti konflik lahan dan perkara pertanahan di Kabupaten OKU.

Rosidi menyebutkan, sosialisasi ATR/BPN OKU yang diselenggarakan ini, bertujuan untuk menghimpun masukan dari peserta sosialisasi sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan kebijakan dalam upaya perbaikan kedepannya.

Rosidi menambahkan, bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Dia pun mencontohkan, seperti permasalahan sengketa lahan yang telah menjadi kasus yang paling sering ditemui tak menemui titik ujung hingga terdapat pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Saat Mancing, Pensiunan PNS Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Ultah Harjomulyo ke 50, Lanosin Ajak Warga Jaga Kekompakan

Namun begitu, sambung, Rosidi, pihaknya sangat terbuka dalam membantu upaya penyelesaian hingga permasalahan tuntas.

“Dengan adanya kegiatan ini merupakan salahsatu dari kegiatan pertanahan dalam mencegah terjadinya sengketa tanah. Bahkan, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan di masa mendatang. Jika masyarakat OKU ada permasalahan menyangkut pertanahan silahkan datang langsung ke Kantor BPN OKU,” ajak Rosidi.

Selain itu, Kepala BPN OKU Rosidi turut memberikan imbauan kepada masyarakat OKU agar terhindar dari permasalahan pertanahan yakni dengan menjaga pertanahan milik mereka.

Seperti memasang pembatas lahan dan membuat surat sertifikat yang sesuai berdasarkan aturan asas hukum yang berlaku di negara Indonesia.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Luncurkan Pilkada 2024

BACA JUGA:Terapkan Peraturan Berlaku untuk Pungut Retribusi

Tak hanya itu, ATR/BPN OKU juga mendatangkan langsung narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. 

Tag
Share