Tangkap Penadah dan Pelaku Pencuri Handphone
Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Erdi Ambara (21) sungguh tak menyangka apa yang telah dialaminya yang ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian.
Dia ditangkap, dalam kasus penadahan lantaran telah membeli sebuah ponsel milik korban yakni Gaga Prima (19), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti.
Pencurian tersebut, dilakukan oleh tersangka Andrian bersama rekannya yakni PI (DPO) di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tersangka Erdi Ambara diketahui kalau HP dibeli dari tersangka Andrian Saputra (20), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Baturaja. Kemudian Andrian akhirnya berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada OKU Timur 2024
BACA JUGA:Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Akibat Longsor
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyebutkan, dalam melancarkan aksinay, tersangka Andrian bertugas mengawasi dan standby di atas sepeda motor.
Sedangkan PI yang melakukan eksekusi dan masuk ke dalam kontrakan. milik korban dengan membuka pintu depan kontrakan. Kondisi tertutup namun tidak terkunci.
Lalu diambil 1 unit HP merk Realme C35 warna hijau bersinar. Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, kedua tersangka langsung pergi dan menjual handphone tersebut kepada tersangka Erdi Ambara seharga Rp 600.000.
Lalu dilakukan penyelidikan. Diketahui barang bukti HP milik korban ada pada Erdi.
BACA JUGA:Antre Maling
BACA JUGA:Hadirkan Ustad Ucay, Pengajian dan Zikir Akbar BKMT OKU Semarak
Saat diintrogasi ditempat tersangka mengakui benar telah membeli Handphone tersebut dari tersangka Andrian seharga Rp 600.000, tanpa kotak.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama tersangka PI (18) masih DPO.