Soal Parkir Liar, Timbulkan Prokontra, Pengamat Kebijakan Publik: Melanggar Konstitusi Itu!

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menertibkan parkir liar khusunya di depan minimarket.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menertibkan parkir liar khusunya di depan minimarket.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengaku tak setuju dengan wacana penertiban juru parkir liar di minimarket tersebut.

Pasalnya, parkir liar itu berada di tanah pribadi minimarket, bukan tanah Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga menurut Trubus, Dishub DKI tak memiliki kewenangan untuk menertibkan parkir liar di depan minimarket.

BACA JUGA:Imbau Petani Kopi Waspada Kriminal

BACA JUGA:CJH Kloter 3 Masuk Kategori Risiko Tinggi

"Pemprov itu hadir kalau parkir di luar lahan itu (minimarket), misalnya jalan raya, trotoar," ujar Trubus saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Trubus, jika tetap nekat menertibkan parkir liar di minimarket, maka Pemprov DKI Jakarta telah melanggar konstitusi.

Kecuali kata dia, pihak minimarket selaku pemilik lahan telah melakukan penyerahan ke Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan lahan parkir.

"Kalau mau nertibkan di tanahnya orang ya melanggar konstitusi melanggar undang-undang itu," tegas Trubus. 

BACA JUGA:Harga Kopi Turun, Petani Mengeluh

BACA JUGA:Diduga Maling HP, Yogi Meringkuk di Penjara

"Tapi kalau misalnya parkirnya di depan minimarket, ya minimarketnya ada perjanjian dulu dengan Pemprov ada penyerahan," ucapnya.

Kata Trubus parkir liar minimarket bisa ditertibkan oleh Dishub atau pihak kepolisian kalau ditemukan tindak pidana seperti pemalakan atau getok tarif parkir.

Tag
Share