Sunat Anggaran Sekdin DPPPA MURA Ditetapkan Tersangka

kasus korupsi terkait pengelolaan dana untuk rumah tahfidz di Musi Rawas. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 15.40 WIB.-Photo ist-Eris

LINGGAU - Netty Herawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana untuk rumah tahfidz di Musi Rawas. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 15.40 WIB.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas tersebut diduga melakukan modus operandi kasus korupsi ini mengungkap praktik sunat anggaran dalam pemberian makanan dan minuman bagi rumah tahfidz quran.

Total anggaran yang disunat mencapai Rp836 juta selama periode 2021 dan 2022. Namun, dana yang diberikan untuk rumah tahfidz hanya Rp580 juta. Sebagian besar sisanya diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.

Total anggaran yang disunat pada periode 2021 dan 2022 mencapai Rp836 juta. Namun, dana yang diberikan untuk keperluan rumah tahfidz hanya sebesar Rp580 juta. Sisanya, sebagian besar masuk ke kantong pribadi tersangka.

BACA JUGA:Mobil Minibus Tercebur ke Sungai

BACA JUGA:Barcelona Dikabarkan Bakal Jual Araujo

Riyadi Bayu Kristianto, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus).

Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk kepala Dinas, dengan estimasi kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp172 juta.

Kasus ini mengungkap bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti, ternyata dimanfaatkan dengan modus yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Modusnya kegiatan makan minum siswa tahfiz ini dikelola sendiri oleh pengelola rumah tahfiz masak sendiri dengan dana dari Dinas pendidikan, senilai Rp580 juta, sedangkan anggaran dari APBD Rp836 juta," jelas Wenharnol, Kasi Intel Kejaksaan.

BACA JUGA:Inter Milan Raih Scudetto ke-20

BACA JUGA:Aktor Nicholas Saputra Main di Drakor Terbaru

Pemberian makan dan minum ini dilakukan secara rutin tiga kali sehari. Proses penyidikan yang dimulai sejak 23 Agustus terus berjalan, dengan penahanan tersangka yang dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.(*)

BACA JUGA:5 Inspirasi Bekal Sehat dan Menarik untuk Meningkatkan Semangat Makan Siang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan