Hendak Berikan Narkoba ke Polisi yang Menyamar Pembeli

Tersangka Yossy Syaputra. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Yossy Syaputra (29) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKU di kediamannya, Kamis, 22 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang merk Puma yang berisikan satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan delapan plastik berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,81 gram.

Kemudian enam plastik klip kosong, dua buah skop pipet plastik, uang tunai Rp582.000, 1unit HP Vivo tipe Y02t warna abu-abu. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku kepemilikan barang haram jenis sabu. 

BACA JUGA:Politik Hati

BACA JUGA:Usulkan Pemasangan Palang Pintu Rel

"Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai kamar tersangka. Rencananya barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang menyamar untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Selasa, 23 April 2024.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Tersangka terancam pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (r15)

BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL Dikeluhkan Warga

BACA JUGA:Temukan Serangan Wabah WBC Serang Padi

Tag
Share