Polisi Tetapkan Istri Korban Pembunuhan Sebagai Tersangka

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain SIK MH lakukan konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Saripudin, warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, beberapa waktu lalu kini telah menemukan titik terang. 

Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan resmi menetapkan Sulastri (52) yang juga istri korban, sebagai tersangka utama.

Korban, Saripudin (62), warga Dusun II, ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Awalnya, keterangan dari istri korban menyebutkan bahwa pelaku diduga anak kandung korban. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah istri korban sendiri.

BACA JUGA:BPBD Langsung Lakukan Penanganan Jalan Amblas

BACA JUGA:Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain SIK MH, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 21 November 2024, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Polsek dan Polres bekerja intensif selama tiga hari pasca-kejadian. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu M. Idham Kholid, Kasi Humas AKP Supardi, dan jajaran Reskrim lainnya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini berawal dari masalah ekonomi. Korban, yang sudah tidak lagi bekerja, sering meminta uang belanja sebesar Rp300.000 kepada istrinya. Hal ini memicu emosi tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres.

Korban meninggal akibat hantaman menggunakan mesin air yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi mesin air, sebilah kayu, dan pakaian korban.

BACA JUGA:Kades Rambai Dicurigai Melanggar Norma Sosial

BACA JUGA:Waspadai Kasus TPPO, Satu Tersangka Terungkap

Saat ini, Sulastri telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share