KPU Tunggu kepastian undang undang Pilkada
Pilkada DKI JAKARTA akan diselenggarakan dengan nuansa yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya. -Photo ist-Eris
JAKARTA- Pilkada DKI JAKARTA akan diselenggarakan dengan nuansa yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya.
Dalam persiapan menyambut Pilkada Jakarta 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan, adanya penyesuaian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu prioritas.
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu kepastian undang undang Pilkada, terkait TPS.
"Jumlah TPS kami juga sedang menunggu, karena kan di undang-undang Pilkada itu bisa sampai 800 jumlah pemilih per TPS nya, kalau 800 kan otomatis jumlah TPS akan berkurang," ujarnya kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Instagram Sandra Dewi Hilang
BACA JUGA:Posko THR Tutup H+7, Segera Tindak lanjuti Laporan
Dody menegaskan, keputusan terkait jumlah pemilih per TPS menjadi perhatian serius, khususnya dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
"Apakah nanti tetap kita pakai Pilkada 2020 asumsi COVID 500 per TPS, atau kita maksimalkan 700-800 sesuai dengan undang-undang Pilkada," katanya.
Pemerintah DKI Jakarta tengah mempertimbangkan opsi-opsi tersebut, yang akan berdampak langsung terhadap rekrutmen atau evaluasi badan ad-hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Penyesuaian strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta mendatang.(*)
BACA JUGA:Sadis, Ini Tampang Pembunuh Istri dan Anak di Palembang
BACA JUGA:Bedeng Dijadikan Lokasi Mesum dan Narkoba didatangi Petugas