Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Ditutup, Jangan sampai terlambat!

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian LPG menggunakan KTP pada 31 Mei 2024 nanti. -Photo ist-Eris

JAKARTA- Pendaftaran program pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan segera ditutup pada tanggal 31 Mei 2024 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun demikian, pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP tidak akan dibatasi oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan entitas yang mengelola program ini.

Data pendaftaran menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Program Penyaluran Khusus Elpiji) akan direkam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai rujukan saat masyarakat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Namun, meski pendaftaran diwajibkan, pembelian LPG 3 kg tidak akan dibatasi, bahkan untuk masyarakat di luar domisili.

Irto Ginting dari PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa yang terpenting adalah bahwa masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg saat ingin membeli di pangkalan resmi Pertamina. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP hingga 31 Januari 2024. Namun, karena jumlah pendaftar masih minim, rencana tersebut sempat diundur. Pada saat itu, jumlah pendaftar hanya sekitar 31,5 juta berdasarkan data Kementerian ESDM.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian LPG menggunakan KTP pada 31 Mei 2024 nanti. 

BACA JUGA:Sejak Maret Penumpang LRT Alami Peningkatan

BACA JUGA:Ruko 3 Lantai Ambruk!

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, data DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina. 

Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli LPG 3 kg. 

Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.

Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg saat hendak membeli di pangkalan resmi Pertamina. 

BACA JUGA:Erik ten Hag Lega Tak Jadi Dipecat

BACA JUGA:City Incar Jamal Musiala

Irto menambahkan, Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili. "Tetap bsa membeli walau berada di luar domisili,"tegas Irto.

Sebelumnya, sudah cukup lama pemerintah memberikan waktu bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP hingga 31 Januari 2024 lalu. Terhitung sejak 31 Desember 2023 lalu. 

Tag
Share