Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa RBS
RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Kejaksaan Agung RI memeriksa berinisial seorang saksi 'RBS' yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.
Kuntadi menjelaskan RBS diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan PT RBT.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkuta sebagai pengurus, apakah sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali Ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Ayah Gantung Diri Putus Asa Ditinggal Istri dan Anaknya
BACA JUGA:Tiket KA Ditambah 3.896 Seat
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti.
"Untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada alatbukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik peran suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA: 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
BACA JUGA:IRT Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi
Ia menyebut RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.