Bawa Pisau di Pinggang, Herdian Diamankan Polisi

Tersangka Herdian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

PENGANDONAN - Mungkin berniat untuk melindungi diri, namun perbuatan Herdian (22) Warga Dusun I Desa Ujan Mas, Pengandonan, Kabupaten OKU ini tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, pria berusia 22 tahun itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. 

Akibatnya, hasil dari perilakunya tersebut, Herdian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Pengandonan, Polres OKU. 

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon menjelaskan, telah menerima laporan tersebut. Pihaknya mengamankan Herdian lantaran dianggap membahayakan dan menggangu Khamtibmas yang kebetulan pada malam kejadian, personil Polsek Pengandonan sedang menggelar razia Pekat. 

BACA JUGA:Gelar Razia, Sasar Tempat Rawan Kejahatan dan Narkoba

BACA JUGA:Yudha Siap Dampingi Enos

"Iya, ditangkap karna membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm yang diselipkan di pinggangnya," ujar Holdon.

Tersangka ditangkap saat anggota Reskrim Polsek Pengandonan melaksanakan razia malam Minggu, di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupten OKU pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul. 22.40 WIB.

Saat itu petugas kepolisian melihat beberapa orang laki-laki nongkrong di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Kuripan dan pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, salah satunya ternyata kedapatan sedang membawa pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.

Atas hasil temuan tersebut, polisi membawa Herdian beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Pengandonan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (r15)

BACA JUGA:Kaya Kepepet

BACA JUGA:Tangkap Tiga Tersangka Maling Rumah Milik Terduga Kasus Pembunuhan

Tag
Share