Permudah Penyelesaian Perkara, Resmikan 10 Rumah Restorative Justice
Kajari OKU, Choirun Parapat , Pj Bupati OKU, Kapolres, Ketua DPRD OKU meresmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kemalaraja pada Selasa, 19 Maret 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) saat ini telah memiliki setidaknya 10 rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di beberapa daerah di Kabupaten OKU.
Kajari OKU, Choirun Parapat mengatakan dengan adanya rumah RJ ini diharapkan bisa mempermudah langkah dalam mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga menyentuh masyarakat secara luas.
"Rumah RJ bukan hanya tempat penyelesaian sengketa atau perkara. Tetapi juga dapat digunakan sebagai wadah kegiatan penerangan hukum, seperti program jaksa masuk desa dan kegiatan pelayanan hukum," ujar Kajari OKU, Choirun Parapat saat peresmian rumah RJ di Kelurahan Kemalaraja pada Selasa, 19 Maret 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian SH MH, dan pejabat lainnya.
BACA JUGA:Bahas LKPJ 2023, DPRD OKU Usulkan Pembentukan Pansus
BACA JUGA:Chip AI NVidia Blackwell B200 dan GB200 Terkencang di Dunia
Choirun Parapat mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk meresmikan 10 rumah RJ di wilayah Kabupaten OKU.
Adapun 10 Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan antara lain, Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga.
Kemudian, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa.
“Sebelumnya kita juga telah meresmikan 2 rumah Restorative Justice dan Saat ini kita meresmikan 10 rumah Restorative Justice. Perlu diketahui kenapa kita memilih rumah RJ di beberapa Desa ini, kita sudah diskusi dengan tim dan kita memiliki data maping statistic criminal semua sudah kita petakan. Meskipun ada daerah lain namun 10 desa ini kami anggap penting untuk launching rumah RJ, jadi tidak serta merta kami buat di desa tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Operasi Pekat Bakal Sasar Penikmat Miras
BACA JUGA:Stok Aman, Harga Tetap Stabil
Dia menambahkan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.