Setahun Ungkap 27 Kasus Tawuran, 5 Meninggal Dunia

Puluhan orang diamankan di Mapolrestabes Palembang diduga pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam. -Foto: Budiman/Sumeks-Adi

PALEMBANG- Hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatan (KRYD) pada Sabtu (16/3) malam hingga Minggu (17/3) subuh, 131 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat diamankan. 

Tidak hanya itu saja, di dalam aksi yang melibatkan ratusan personel juga mengamankan 56 orang pelaku tawuran dan juga kepemilikan senjata tajam. 

Tidak itu saja, giat yang dipimpin secara langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo mengamankan barang bukti sajam jenis parang dan pisau, tuak, petasan dan jua sarung berisi batu yang digunakan aksi tawuran. 

Dimana dari 56 pelaku tawuran yang akan tawuran tersebut, sebanyak 53 pelaku tadi berjenis kelamin laki-laki yang mencakup 25 orang dewasa dan 28 anak-anak. 

BACA JUGA:Stok Beras di Banyuasin Aman

BACA JUGA:Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

Selain itu, tiga lainnya berjenis kelamin perempuan dengan 1 orang dewasa dan dua lainnya itu anak-anak. Adapun untuk anak-anak lantas dilakukan pembinaan di LPKS Indralaya. 

"Sepanjang tahun 2023-2024, sebanyak 27 kasus tawuran yang diungkap Polrestabes Palembang. Dimana 12 kasus tawuran tadi diproses hukum dengan mengamankan 15 pelaku. Bahkan dari 12 kasus diungkap tadi, sebanyak 5 kasus lainnya menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun untuk 15 kasus lainnya, diproses hukum dengan beri pembinaan dan wajib lapor seminggu dua kali," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono ke awak media, Minggu (17/3) sore. 

Adapun untuk yang diamankan pada Sabtu (16/3) malam tersebut, diakuinya dari 56 orang tersebut, tiga orang ditetapkan untuk dilanjutkan ke proses hukum. 

Sedangkan untuk pelaku yang dewasa, nantinya akan dilakukan proses hukum terkait peranan dari para pelaku. Yang mana, kata Harryo, selama proses hukum, 25 pelaku dewasa sendiri akan diproses lebih lanjut. " Kalau untuk anak-anak, langsung dilimpahkan ke LPSK Indralaya," jelasnya. 

BACA JUGA:Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal Dihentikan di OKU

BACA JUGA:Bandara SMB II Tersibuk saat Lebaran

Sementara itu, untuk kendaraan yang pada Sabtu (16/3) malam terjaring razia, meliputi roda dua ada 114 unit dan roda empat ada 17 unit. 

Yang mana hasil tersebut, semua kendaraan tadi akan dikurung selama satu bulan. Yang mana, untuk kendaraan yang terutama 131 unit tersebut akan diberikan tilang manual. 

Tag
Share