66,9 Kg Ganja Digagalkan Ditresnarkoba

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya mengamankan narkotika jenis ganja dan alat pembuat ekstasi.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan ganja puluhan Kg hingga ribuan lembar Sysergic Acid Diethylamide (LSD).

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya mengamankan narkotika jenis ganja dan alat pembuat ekstasi.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi," katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

"Total barang bukti 66,9 Kg Ganja, 2.500 lembar LSD, 416 Gram serbuk warna biru yang positif Methamfetamine, alat atau bahan pembuatan ekstasi," tambahnya.

BACA JUGA:Dirut Taspen Dinonaktifkan usai Diperiksa KPK

BACA JUGA:Siagakan BIN Antisipasi Demo Pasca Pemilu

Diungkapkannya, lima tersangka diamankan pihaknya dengan peran yang berbeda.

"Tersangka berjumlah lima orang, IP pengedar, DY pengedar, HP pengedar, NK kurir dan pengedar, AI alias B produsen ekstasi," ungkapnya.

Kelimanya diamankan polisi dalam lokasi yang berbeda.

"Diamankan satu orang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, dua orang diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian di Tanah Abang, Jakarta Selatan satu orang dan terakhir satu orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ucapnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Dune: Part Two Film Fiksi Ilmiah Antara Cinta, Loyalitas dan Nasib

BACA JUGA:Dituding Operasi Plastik, Pengaruhi Karier Amanda Manopo

Tag
Share