PNS Tak Netral Bisa Dipidana

Sumarno SH MH (Foto: OKUT Pos)--

MARTAPURA - Bupati OKU Timur, melalui Inspektur Daerah, Sumarno SH MH telah mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN (PNS dan PPPK) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 22 November 2023.

Sumarno menekankan bahwa ASN memainkan peran krusial dalam Pemilu 2024 karena berkaitan erat dengan pelayanan publik. 

"Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politiknya," ungkapnya.

Menurutnya, prinsip netralitas perlu dijunjung tinggi sebagai kontribusi dalam membangun negara yang demokratis. Dia menyampaikan pandangannya ini saat berkunjung ke Kantor Diskominfo OKU Timur.

BACA JUGA:Jadikan Anggota Korpri Inovatif dan Berakhlak

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang. Yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan akan berujung pada hukuman, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. 

"ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, karena pelanggaran dapat mengakibatkan penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pidana kurungan maksimal 1 tahun, denda hingga 12 juta rupiah, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari ASN," tegasnya.

Sumarno menambahkan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik, dan konsekuensinya adalah harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN jika ingin terlibat dalam aktivitas politik.

BACA JUGA:Apel hingga Jeruk Bikin Kulit Cerah

Terkait dengan tenaga honorer, meskipun tidak ada regulasi yang mengaturnya, Sumarno mengimbau agar mereka tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. (*)

BACA JUGA:Alergi Bisa Diatasi dengan Ramuan Alami

Tag
Share