Tes Psikologis Perpanjangan SIM Ternyata Bayar?

Sebagian pemohon yang datang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1119 Satlantas Polres OKI terkejut ketika mendapati adanya tes psikologi yang harus dilalui sebelum proses perpanjangan SIM dapat dilanjutkan. -Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG — Sebagian pemohon yang datang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1119 Satlantas Polres OKI terkejut ketika mendapati adanya tes psikologi yang harus dilalui sebelum proses perpanjangan SIM dapat dilanjutkan. 

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/2) dan cukup mengejutkan bagi banyak pemohon.

Ira, salah seorang pemohon, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya tes psikologi saat datang untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan.

Setelah mengurus persyaratan dan memeriksa kesehatan, Ira pun diharuskan untuk mengikuti tes psikologi. "Ternyata ada tes psikologi dan harganya cukup mahal, Rp100 ribu," ujar Ira.

BACA JUGA:Bagikan Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

BACA JUGA:Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Binaan

Sebelum tes psikologi, Ira juga sudah mengeluarkan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp50 ribu, biaya foto dan administrasi lainnya sekitar Rp25 ribu, serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu.

"Biaya-biaya ini cukup membebani, dan saya tidak tahu ada tambahan biaya tes psikologi ini," tambahnya.

Kasatlantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya, menjelaskan bahwa tes psikologi memang telah diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penerbitan dan penandaan SIM," katanya. 

BACA JUGA:Sandal Terjatuh di Sungai, Ar Rohim Tenggelam

BACA JUGA:Sri Mulyani Melarang PTN Menaikan UKT

Ia juga menyebutkan bahwa ada Surat Telegram dari Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VIII/YAN 1.1/2025 yang mengatur tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM, baik baru maupun perpanjangan.

Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memiliki kelayakan mental dan perilaku yang baik dalam berkendara.

Tag
Share