Honorer Terancam Dirumahkan

Kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berpotensi mengancam keberlangsungan kerja tenaga honorer di berbagai daerah.-Photo:istimewa-Eris

OKU EKSPRES - Kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berpotensi mengancam keberlangsungan kerja tenaga honorer di berbagai daerah.

Hingga kini, banyak tenaga honorer yang belum terserap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara aturan terkait tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk tetap bekerja secara paruh waktu masih belum terealisasi.

Di Kabupaten Lumajang, misalnya, kebijakan efisiensi anggaran berdampak besar terhadap keberadaan tenaga honorer. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 437 tenaga honorer dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dirumahkan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kami mengikuti kebijakan pusat dalam penataan tenaga honorer. Ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang, ujar Agus, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA:Batal Konser di SUGBK, Dewa 19 Bakal Tampil di Midaz Senayan Golf

BACA JUGA:Vitalia Comeback Rilis Single Lagu “Cinta Tak Berbatas”

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih mempertimbangkan langkah serupa. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh kepastian regulasi terkait nasib tenaga honorer.

Kami masih menunggu kejelasan aturan sebelum mengambil keputusan. Saat ini belum ada rencana untuk merumahkan tenaga honorer, jelas Edy, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, terdapat beberapa regulasi yang berbeda dalam menyikapi tenaga honorer.

Salah satu regulasi menyebutkan bahwa tenaga honorer dapat dirumahkan sebagai langkah efisiensi, sementara regulasi lain mengizinkan mereka bekerja secara paruh waktu pasca efisiensi

BACA JUGA:Indra Sjafri Pesimis Timnas Indonesia U-20 Menang Atas Uzbekistan

BACA JUGA:Chelsea Gagal Bangkit di Amex Stadium

. Untuk itu, Pemkab Sumenep telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur guna memastikan langkah yang harus diambil.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun terpaksa diberhentikan lantaran tidak terdaftar dalam database tenaga kerja yang diakui pemerintah.

Tag
Share