Penetapan Tersangka Vadel Lantaran Cukup Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Pihak kepolisian menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak dan aborsi. -Foto: detikhot.com-Gus munir

OKU EKSPRES - Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak dan aborsi. 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani, yang merupakan kekasih Vadel.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar 4-5 jam di Polres Jakarta Selatan. Pada saat itu, ia masih berstatus sebagai saksi.

"VA diperiksa sebagai saksi dengan sekitar 53 pertanyaan selama kurang lebih 4-5 jam, termasuk waktu istirahat," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

BACA JUGA:Menjadi Staf Khusus, Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Menerima Gaji Maupun Tunjangan

BACA JUGA:Modal Bagus Ole Romeny di Timnas Hadapi Australia

Setelah menjalani gelar perkara pada Kamis, 13 Februari 2025 malam, polisi akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka. 

Nurma menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

"Dari hasil pemeriksaan, memang terbukti ada pelanggaran. VA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kami miliki, termasuk keterangan saksi dan hasil visum," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Vadel dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Bangkit, Lupakan Kekalahan dari Iran Fokus Hadapi Uzbekistan

BACA JUGA:9 Minuman yang Bisa Membersihkan Ginjal

Saat ditanya apakah keterangan Laura berperan dalam penetapan status tersangka, Nurma tidak memberikan jawaban secara rinci. 

Ia menegaskan bahwa penyidik yang memiliki seluruh informasi terkait kesaksian Laura.

Tag
Share