Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah.

Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.

BACA JUGA:Survei Membuktikan Sumsel Rentan Pratik Korupsi

BACA JUGA:Petugas SPBU Isi BBM ke Jerigen Didalam Mobil Memicu Kritik Publik

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam, kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Atasi Macet di Lahat Rancang Langkah Strategis

BACA JUGA:Vadel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

Dan (Kusnadi) mengatakan Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun, ucap Iskandar.*

Tag
Share