Kemenag Masih Kaji Penurunan Biaya Haji 2025
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafi'I. -Foto: kemenag.go.id-Gus munir
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan kajian untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafi'i, yang juga dikenal sebagai Romo Syafi'i, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan internal dan hasilnya menunjukkan bahwa BPIH bisa ditekan hingga sekitar Rp85 hingga Rp87 juta.
"Saya sudah membawa kajian-kajian ini, meskipun belum bisa diumumkan secara resmi, hasilnya sudah mencapai angka Rp87 juta, bahkan Rp85 juta. Namun, masih bisa disesuaikan kembali, dan Insya Allah kami optimis angka tersebut bisa ditekan lebih rendah," ujar Romo Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.
Dia juga menekankan bahwa angka BPIH sebesar Rp93 juta yang sempat diusulkan sebelumnya, masih merupakan usulan dan belum final.
BACA JUGA:Maksimalkan Petugas dan Armada Kebersihan untuk Atasi Penumpukan Sampah pada Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Sandang Aji Gelar Patroli
Proses pembahasan anggaran BPIH masih akan berlanjut dalam Panitia Kerja (Panja) Haji antara DPR RI dan pemerintah.
Romo Syafi'i menambahkan bahwa jika BPIH bisa diturunkan ke angka yang lebih rendah, biaya yang harus dibayar oleh jemaah juga dapat lebih ringan dibandingkan dengan angka yang diusulkan saat ini.
Sebagai informasi, usulan BPIH untuk 2025 adalah sebesar Rp93.399.694,90. Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci bahwa biaya ini terdiri dari dua komponen.
Yaitu biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah, dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Sudah Beberapa Pekan Tak Diangkut
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Gelar Doa Bersama di Pendopo Rumah Dinas Walikota Prabumulih
Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh setiap jemaah pada 2025 adalah Rp65.372.779,49, yang mencakup 70% dari total biaya, sedangkan nilai manfaatnya adalah Rp28.016.905,5.
Anggaran Bipih 2025 ini dihitung berdasarkan nilai tukar dolar AS yang saat ini sekitar Rp16.000 dan nilai tukar riyal sebesar Rp4.266,67.