Agus Penyandang DIsabilitas Jadi Tersangka Pelecehan
Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.
Disebutkan bahwa korban Agus disabilitas atau I Wayan Agus Suartama yang berusia 21 tahun asal Kecamatan Selaparang, berinisial JBI.
JBI dikatakan merupakan korban Agus dengan modus yang sama, bahkan ada lagi seorang wanita berinisial LA yang hampir menjadi korban juga.
Kedua korban tersebut dikatakan telah memberikan kesaksiannya selain AA yang merupakan teman korban berinisial MA ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Sudah DIbuka
Adapun saksi lainnya yang juga diperiksa oleh kepolisian adalah IWP yang merupakan penjaga homestay serta Y seorang pria yang merupakan rekan Agus.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status Agus dinaikan sebagai tersangka setelah mereka juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli.
Sedangkan Agus dilaporkan dengan LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 7 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut dituliskan bahwa tersangka melakukan dugaan tindakan pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dnegan cara melakukan tipu daya muslihat dan mengancam akan membongkat aib masa lalau korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.
BACA JUGA:Dua Kelompok Massa Terlibat Bentrok
BACA JUGA:Harga Sawit Disambut Baik Petani
AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan bahwa Agus menggerakan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dia kehendaki.
Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki, paparnya.