Gaji PNS Naik Dibayar Rapel?

Dibayar Rapel? JAKARTA- - Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel-Photo ist-Eris

JAKARTA- - Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membawa kabar baik terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI POLRI dan pensiunan.

Dalam pernyataannya yang melansir bacakoran.co Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa titik terang terkait pembayaran hak-hak tersebut telah ditemukan, meskipun melalui metode dirapel.

Pemerintah, yang tengah merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2024, mengakui bahwa hal ini melibatkan berbagai payung hukum.

BACA JUGA:Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

BACA JUGA:Pesawat Japan Airlines A350 Terbakar, 5 Orang Hilang!

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan, dan Veteran.

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) sedang digarap khusus untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yustinus Prastowo menekankan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme rapel yang akan segera diumumkan melalui peraturan resmi.

Proses penyusunan aturan ini, seperti diungkapkan Prastowo, tengah berlangsung, dan perincian yang cukup rumit terkait kenaikan gaji sedang dituntaskan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Real Madrid Siap Mulai Pesta Lawan Mallorca

BACA JUGA:Peluang Perdana Luis Enrique Persembahkan Gelar Piala Super Prancis

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan