Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di OKU Timur Meningkat 160 Persen
Meningkatnya kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi perhatian serius Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.-Photo ist-Kholid
MARTAPURA - Salah satu sorotan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2023 adalah peningkatan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Hingga Desember 2023, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur menangani 26 kasus, meningkat 160 persen dari 10 kasus pada tahun 2022.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, peran masyarakat, sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat penting dalam menekan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Keliling ke Rumah Warga, Terduga Pelaku Hipnotis Tawarkan Obat Janji Beri Hadiah
BACA JUGA:Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Saat Misa Malam Tahun Baru
"Ini bukan hanya tugas Polri, namun juga tanggung jawab bersama," kata Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH akhir tahun lalu.
Kasus terbaru yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur melibatkan kakek Karsono (50), yang melakukan persetubuhan dengan BN, seorang siswi berusia 8 tahun dari Kecamatan Martapura. Karsono ditangkap pada 11 Desember 2023, setelah kejadian bulan Juli 2023 di rumahnya.
Pelaku memanggil korban saat korban hendak bermain di rumah tetangga. Setelah masuk ke dalam rumah pelaku, pintu dikunci, dan korban dibawa ke dalam kamar. Di sana, persetubuhan dilakukan tanpa rasa kasihan, traumatizando korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tersebut kepada orang tua, Suparno (42), pada awal Desember 2023. Suparno melaporkan ke Polres OKU Timur dengan nomor laporan LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Desember 2023.
BACA JUGA:Monitor 276.881 Surat Suara di Gudang Logistik Pemilu
BACA JUGA:Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
Tersangka Karsono dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selama 2023, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga menangani 10 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)