Pelanggar Kampanye Hanya Dikenakan Sanksi Ringan

Kampanye sudah dimulai 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah dipasang para caleg-Photo ist-Eris

PALEMBANG - Kampanye sudah dimulai 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah dipasang para caleg. Hanya saja, masih banyak APK yang terpasang di tempat yang tak seharusnya. 

KAWASAN jalan-jalan protokol kini sudah dipenuhi berbagai APK caleg. Ada yang dipasang di tiang listrik, pohon atau tempat faslitas umum lainnya. Kawasan ini sebenarnya dilarang untuk dipasang APK. Hanya saja sepertinya pemasangan APK yang tak pada tempatnya masih saja terlihat.

Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang langgar ketentuan dan lokasi pemasangan, Bawaslu Kota Palembang akhirnya angkat bicara dan sudah memberikan surat teguran berkaitan hal tersebut di atas. 

Untuk APK yang terpasang, tentunya harus mematuhi setiap aturan yang ada. Baik itu dari PKPU, Peraturan Daerah (Perda) maupun terkait landasan hukum lainnya. Beberapa titik yang melanggar ini, diantaranya berada di fasilitas umum serta zona hijau atau green area dan juga jalan protokol yang seharusnya steril dari APK. 

BACA JUGA:Bayi Diduga Meninggal Usai Imunisasi HB 0, Ini Penjelasan RS BARI Palembang

BACA JUGA:Atasi Penyebab Sakit Gigi dengan Bahan Alami

Komisioner Bawaslu Palembang, Yusnar mengatakan, sejak awal masa kampanye telah diingatkan titik-titik dan lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang APK. Bagi yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dan sekaligus menurunkan APK tersebut. Seharusnya sedari awal, peserta pemilu ini bisa memahami dan mengetahui titik-titik di wilayah mana saja yang boleh dipasangkan APK ataupun yang tidak boleh, ujarnya. 

Karena dari awal, peserta pemilu baik itu melalui partai politik, tim sukses maupun calon legislatif (caleg) sendiri berkenaan hal tersebut. Tapi yang menjadi persoalan, pemasangan APK ini dilakukan pihak ketiga yang lebih prioritaskan kecepatan dan banyak tidaknya APK yang terpasang, padahal bisa jadi mereka tak mengetahui lokasinya yang diperbolehkan atau tidak," ulas Yusnar.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya dari Bawaslu Kota Palembang dan juga dari Panwascam sudah mengingatkan. Oleh karena itu, sambil menunggu hasil surat tadi, pihaknya akan secepatnya melakukan tindakan dan menertibkannya. Tapi karena keterbatasan personil di lapangan untuk melakukan penertiban tadi, kita juga akan berkoordinasi ke pihak terkait yang dalam hal ini Satpol PP, ujarnya.

Sebelum penertiban, caleg ataupun para peserta pemilu akan diingatkan melalui teguran. Baik itu dengan pengiriman surat peringatan, maupun dengan langsung menertibkannya. Karena yang pasti, semua ini dilakukan untuk memastikan peserta pemilu bisa melaksanakannya. Kalau untuk penertiban, akan kita lakukan dengan tetap melibatkan Satpol PP Kota Palembang dan juga instansi terkait dan para pengawas di Panwascam maupun Bawaslu," jelasnya. 

BACA JUGA:Hilangkan Kutu dengan Bahan Dapur. Ini Caranya !

BACA JUGA:Personil Polres OKU Naik Pangkat, Kapolres Diganti

Bagi peserta pemilu yang terima surat "cinta" dari Bawaslu tersebut, dirinya juga berharap untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Karena bila tidak, kita yang akan menertibkannya serta menyita APK tersebut sebagai barang bukti, ujarnya. 

Bukan hanya itu, dalam hal penertiban ini sepenuhnya dilakukan ke semua peserta pemilu untuk memastikan pemilu berjalan aman, lancar sekaligus juga tetap menjaga estetika dan keindahan Kota Palembang.

Tag
Share