Kasus Penganiayaan Berakhir Restorative Justice
Proses penyelesaian kasus penganiayaan di Kecamatan Sosoh Buay Rayap berakhir dengan perdamaian dengan pendekatan restorative justice. -Photo ist-Eris
SOSOH BUAY RAYAP- Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.
Kasus ini melibatkan dua warga Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku, sepakat berdamai.
"Mediasi penanganan perkara pasal 351 KUHP antara pihak pelapor dengan pihak terlapor, dan alhamdulillah perkara dapat di selesaikan secara kekeluargaan dengan jalan mediasi (restorative justice). Mediasi berjalan dengan aman dan terkendali," kata Iptu Karbianto.
BACA JUGA:11 Pemeran Film Siskaee Jadi Tersangka
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Membantu Wajib Pajak
Mediasi ini dilakukan di Polsek Sosoh Buay Rayap dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku. Dalam mediasi tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
"Pelaku juga bersedia mengganti kerugian yang dialami korban. Selain itu, pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Iptu Karbianto.
Melihat kesepakatan damai tersebut, Kapolsek Sosoh Buay Rayap memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
"Dengan diselesaikannya perkara ini secara restorative justice, maka kedua belah pihak merasa puas dan tidak ada dendam. Selain itu, perkara ini juga dapat diselesaikan secara cepat dan efisien," kata Iptu Karbianto.
BACA JUGA:Anggota PPK Aniaya Anggota PPS
BACA JUGA:Tilap Dana OMB Kapolresta Kupang Dicopot
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku.
Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara adil, cepat, dan efisien, serta mengedepankan pemulihan korban dan pelaku.(r15)