Maling Kambing Etawa Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Tersangka Bayu saat diamankan di Polsek Lubuk Batang lantaran diduga mencuri kambing etawa. - (Foto: Humas Polres OKU)-Humas Polres OKU

LUBUK BATANG- Jajaran Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang terjadi di Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kanitres Lubuk Batang IPTU A Rasid mengatakan, tersangka pencurian kambing tersebut adalah Bayu (21), warga Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," kata Rasid, Selasa, 26 Desember 2023.

Rasid menjelaskan, kasus pencurian kambing tersebut bermula saat korban, Mahroman bin Rusdi (36), warga Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, mendapati kambing miliknya hilang pada Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 04.50 WIB.

BACA JUGA:Darwis Kembali ke Rumah Dalam Kondisi Lemas

BACA JUGA:Tidak Libur

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing betina jenis etawa warna bulu coklat dan putih pada bagian pinggang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kanitres Polsek Lubuk Batang Iptu A Rasid..

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku melakukan pencurian kambing tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

BACA JUGA:Mengelas Mobil Elf, Bengkel Hangus Terbakar

BACA JUGA:Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Naik

 

Tag
Share