Mencuat Anggur Muscat Mengandung Residu Pestisida
Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan karantina untuk komoditi tumbuhan.-Photo: istimewa-Eris
Dengan begitu, prosedur pemasukan komoditas ke Indonesia tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan memenuhi aspek biosecurity protection.
Tak berhenti di situ, prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku, mulai dari tahap verifikasi dokumen hingga inspeksi fisik terhadap komoditas.
BACA JUGA:Atasi Gatal Cukup Menggunakan Kunyit
BACA JUGA:7 Indikasi Skincare Tidak Sesuai, Waspadai Sebelum Terlambat !
Pengecekan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan.
Prosedur ini tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga meminimalisir risiko masuknya OTPK yang bisa berdampak pada kelestarian tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem," tambah Sahat.
Lebih lanjut, komoditas tumbuhan yang masuk juga sudah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu tumbuhan (AROPT) dan penilaian risiko aspek keamanan pangan.
Hal ini bertujuan menentukan manajemen risiko yang tepat dalam mencegah masuknya OPTK yang mungkin terbawa pada komoditas.
BACA JUGA:Pj Gubernur Kembali Lakukan Rotasi Pegawai, Ada Adik Kandung Mantan Gubernur
BACA JUGA:8 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan Tubuh
Hasil penilaian risiko aspek keamanan pangan juga telah diterapkan dalam bentuk pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, baik melalui mekanisme rekognisi/pengakuan sistem keamanan pangan negara asal maupun registrasi laboratorium penguji keamanan pangan di negara asal.
Dengan prosedur yang ketat ini, ia berharap setiap komoditas yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membawa risiko bagi kesehatan manusia serta ekosistem hayati di dalam negeri.*