Sabtu, 21 Sep 2024
Network
Beranda
OKU
Ogan Komering Ulu
Baturaja
OKU EKSPRES
OKU Selatan
OKU Timur
Sumsel
Politik
Nasional
Entertainment
Pendidikan
Tekno
Lifestyle
Olahraga
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Reporter:
[email protected]
|
Editor:
[email protected]
|
Selasa , 14 Nov 2023 - 20:07
--
ketua kpk teken surat penangkapan harun masiku jakarta- ketua kpk firli bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, harun masiku. firli bahkan meneken surat tersebut sejak 3 minggu yang lalu. harun masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan komisioner komisi pemilihan umum (kpu), wahyu setiawan. harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. baca juga:joki tes cpns tertangkap basah namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap. komisi pemberanatasan korupsi (kpk) memasukkan harun ke dalam daftar buronan pada 29 januari 2020. kemudian pada 30 juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar red notice polisi internasional (interpol). firli menjelaskan bahwa dirinya menugaskan plt direktur penyidikan kpk asep guntur untuk menangkap harun di negara tetangga. "tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata firli di gedung merah putih kpk, selasa 14 november 2023. baca juga:sumsel sumbang satu penderita hiv/aids meninggal dunia meski demikian, firli memastikan, kpk tidak akan menyerah untuk memburu harun masiku. "kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya menegaskan. harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner kpu wahyu setiawan. penyuapan dilakukan agar harun bisa ditetapkan sebagai pengganti nazarudin kiemas yang lolos ke dpr, namun meninggal dunia. baca juga:pelajar digilir tiga pemuda di teras sekolah ia diduga menyiapkan uang sekitar rp850 juta. uang suap diberikan untuk pelicin agar harun dapat melenggang ke senayan. firli menambahkan, kpk hingga tidak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi. selain harun, kpk mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang juga berstatus buron. keduanya adalah direktur utama pt sandipala arthaputra paulus tannos dan pemilik pt perusa sejati kirana kotama. paulus tannos yang sudah mengganti identitasnya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp. baca juga:ajang pemanasan adapun kirana terjerat dugaan pemberian hadiah/janji terkait penunjukan ashanti sales inc sebagai agen eksklusif pt pal indonesia. kasus ini terkait pengadaan kapal strategic sealift vessel (ssv) untuk pemerintah filipina, tahun 2014-2017. baca juga:tinggalkan sterling
1
2
»
Tag
# ketua kpk teken surat penangkapan harun masiku
# jakarta
# nasional
# berita
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi OKU EKSPRES 15 NOVEMBER 2023
Berita Terkini
Liquid Jual Yawi? Ini Jawaban Manajemen The Cavalry
Tekno
15 menit
Mantan Pelatih Beri Semangat untuk EVOS Divine di FFWS SEA Fall 2024
Tekno
34 menit
Manfaat Masker Kunyit untuk Wajah dan Cara Membuatnya di Rumah
Lifestyle
5 jam
Manfaat Cuka Apel dan Cara Penggunaannya untuk Kesehatan dan Kecantikan
Lifestyle
5 jam
Jangan Sepelekan Akar Alang-Alang: Manfaat dan Khasiatnya sebagai Obat
Lifestyle
6 jam
Berita Terpopuler
Masa Jabatan 1.561 Anggota BPD di OKU Timur Diperpanjang
OKU Timur
20 jam
Gelar Diskusi Publik, Berikan Wawasan dan Pengetahuan Tetang Sosok Calon Pemimpin OKU
Baturaja
18 jam
Nelson Firdaus Jabat Pj Wako Pagaralam, Koimuddin Pj Wako Lubuklinggau
Sumsel
19 jam
DPPKB OKU dan IAD Sukses Gelar Safari KB di Puskesmas Kemalaraja
Baturaja
18 jam
Bonita Sufiati
Nasional
20 jam
Berita Pilihan
BBPOM Jakarta Aktifkan 2 Layanan ini
Nasional
18 jam
Mengharukan, Tiga orang balita kakak beradik tewas terpanggang
Nasional
18 jam
Kantor Pertanahan OKU Serahkan 26 Sertipikat Elektronik ke Pj Bupati OKU
OKU EKSPRES
18 jam
Gelar Diskusi Publik, Berikan Wawasan dan Pengetahuan Tetang Sosok Calon Pemimpin OKU
Baturaja
18 jam
DPPKB OKU dan IAD Sukses Gelar Safari KB di Puskesmas Kemalaraja
Baturaja
18 jam