Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi
Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba membongkar kartel narkoba yang di Jambi 16 Oktober 2024.-Photo: istimewa-Eris
Kini, aset para pelaku masih dalam proses penelusuran dengan melibatkan instansi terkait salah satunya PPATK untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut ini, peran rinci para pelaku dalam kartel narkoba tersebut:
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
BACA JUGA:Gandeng Tokoh Agama, Wujudkan Pilkada Damai
BACA JUGA:Martabak Tahu, Camilan Gorengan Sehat yang Cocok untuk Diet
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sering Telat Ganti Oli, 3 Komponen Mesin Terancam Rusak
BACA JUGA:Sekda Minta ASN Tindaklanjuti Peraturan Pakaian Dinas