Siap-Siap ! Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung Bakal Naik

Tarif tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung bakal naik. -Foto; Kris Samiaji/Sumeks-Eris

SUMSEL - PT Hutama Karya (Persero) menyesuaikan tarif tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), dengan kenaikan tarif bervariasi sesuai jenis kendaraan dan jarak tempuh.

Meski belum resmi diberlakukan, pengumuman resmi akan disampaikan kemudian, seperti disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 17 September 2024. 

Hal ini sesuai Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

BACA JUGA:Harga Emas Antam Mencatat Rekor Tertinggi Dalam Sepekan Terakhir

BACA JUGA:12 Tahun Gaji Tak Naik, Sebagai Aksi Protes Mulai Besok Ribuan Hakim Akan Cuti Bersama

Menurut Hutama Karya, kebijakan ini adalah langkah untuk menjaga keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan performa infrastruktur tol tetap optimal sesuai SPM.

Terlebih, dalam lima tahun sejak diberlakukan pada 2020, belum pernah ada penyesuaian tarif, meski lalu lintas terus meningkat, memerlukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas.

Untuk mempermudah penyesuaian tarif bagi pengguna, Hutama Karya telah gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel dan Lampung, serta melibatkan regulator, akademisi, dan tokoh masyarakat. 

BACA JUGA:Dubai Hadirkan Surga Permen, Museum Unik yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:NASA MESSENGER Temukan Merkurius Miliki Kaya Lapisan Berlian

Rincian tarif terbaru sesuai SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 meliputi beberapa rute berikut:

Kayuagung-Terbanggi Besar: Kendaraan golongan 1 dari Rp170.500 menjadi Rp255.500; golongan 2 dan 3 dari Rp255.500 menjadi Rp383.500; golongan 4 dan 5 dari Rp341.000 menjadi Rp511.500.

Tag
Share