4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang

M Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan. 27 September 2024-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Kasus tragis yang menimpa AA (14), seorang siswi SMP, kini memasuki tahap persidangan.

Empat anak yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini telah dilimpahkan berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

M Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan.

Ya, benar, berkas perkara empat anak yang berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis, 26 September, ungkapnya pada Jumat, 27 September 2024.

BACA JUGA:Kontingen Sumsel Yakin 8 Besar di Peparnas

BACA JUGA:Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan

Fachri menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e-berpadu, dan fisiknya kemudian diserahkan untuk mempercepat proses.

Jadi, pelimpahan dilakukan secara online terlebih dahulu, lalu fisiknya menyusul, tambahnya.

Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu penjadwalan sidang serta penetapan perangkat persidangan.

Kami hanya menunggu jadwal sidang dan kapan dakwaan akan dibacakan, jelasnya.

BACA JUGA:EVOS Glory Gagal Playoff, Ini Target Macan Putih di Dua Pekan Sisa

BACA JUGA:Prediksi Nasib Fnatic ONIC di MPL ID S14: Krisis atau Kebangkitan?

Beberapa waktu lalu, Kejari Palembang juga menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Palembang, yang mencakup penyerahan barang bukti dan para tersangka.

Dari empat tersangka, satu anak ditahan di Rutan Anak Pakjo, sementara tiga lainnya dititipkan ke Dinas Sosial di Ogan Ilir.

Tag
Share