KPK Periksa Oknum PNS Dalam Kasus Pencucian Uang di Lingkungan Pemkab Meranti

KPK memerikasa seorang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus dugaan tindak pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi hadir, dan penyidik mendalami terkait potongan pembayaran UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) yang dilakukan oleh tersangka," kata Tessa pada Sabtu (21/9/2024).

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dan Amankan Puluhan Kilogram Ganja

BACA JUGA:ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama

Tersangka dalam kasus ini, Fritria Nengsih (FN), diduga terlibat dalam praktik pemotongan uang tersebut, meski Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang dipotong.

Selain Fritria Nengsih, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Adil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang ini.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa sekitar 40 bidang tanah yang terkait dengan kasus tersebut bernilai sekitar Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Pilot Susi AIr Philip Mark Mehrtens Segera Dijemput

BACA JUGA:Jokowi Perkirakan 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang di tahun 2025

"Estimasi nilai dari keempat puluh bidang tanah itu sekitar Rp 5 miliar," ungkap Tessa.

Saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut dan akan memasang tanda penyitaan (plang) di lokasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus ini merupakan salah satu upaya KPK dalam menindak tegas praktik pencucian uang yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (*/res)

Tag
Share