Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Pelaku beserta barang bukti 27 lembar uang palsu diamankan di Mapolsek Gunung Megang. -Foto: Ist.-

MUARA ENIM - Polsek Gunung Megang berhasil menangkap Ananda Rahmat (42), warga Jalan H Pangeran Danal RT 003, Kelurahan Muara Enim, pada Minggu, 15 September 2024. Penangkapan ini terjadi setelah Ananda diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di sebuah warung di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mengamankan 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 4 bungkus rokok RC RED BOLD, satu bungkus minyak goreng merk Fortune 500 ml, dan satu kaleng susu Cap Enaak dari tangan pelaku. Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga saat pelaku menggunakan uang palsu untuk transaksi di warung.

BACA JUGA:PLTU Sumsel 1 Ditargetkan Beroperasi Desember 2024

BACA JUGA:Massa Dukung Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa patroli rutin yang dilakukan Polsek Gunung Megang berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi bahwa ada indikasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang. Kapolsek Gunung Megang segera memerintahkan tim untuk melakukan patroli rutin," ujar AKP RTM Situmorang.

Saat patroli berlangsung, polisi menerima laporan dari seorang warga tentang pembeli yang menggunakan uang palsu. Tim patroli bergerak cepat dan menemukan pelaku di Desa Pelita Jaya. Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu dan barang-barang hasil transaksi.

BACA JUGA:Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang Pasar 16 Ilir ke Polrestabes

BACA JUGA:Gelar Lomba Kreasi dan Inovasi (Krenova) tingkat OPD tahun 2024

Ananda Rahmat dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang membawa ancaman pidana serius bagi pelaku penyebaran uang palsu.

Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat agar waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Jika menemukan indikasi uang palsu, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang. Polisi juga akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi mengenai ciri-ciri uang palsu untuk mencegah kejadian serupa. (*/res)

 

 

 

 

 

 

Tag
Share