Ammar Zoni Konsumsi Narkoba untuk Pelampiasan Hadapi Permasalahan Rumah Tangga

Ammar Zoni Konsumsi Narkoba untuk Pelampiasan Hadapi Permasalahan Rumah Tangga yang sedang dihadapi. (Foto: Tabloid bintang.com)- (Foto: Tabloid bintang.com)-Tabloid bintang. Com

AMMAR Zoni kembali terlibat dalam masalah hukum setelah tertangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Ini merupakan kasus ketiga Ammar Zoni yang melibatkan penyalahgunaan narkotika dan kali ini pihak kepolisian memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi, Ammar Zoni mengonsumsi narkotika sebagai bentuk pelampiasan ketika menghadapi permasalahan dalam rumah tangganya. 

"Yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja sebagai pelampiasan. Saat mengalami masalah dalam rumah tangga, dia menggunakan narkotika tersebut," ujar Syahduddi kepada media.

BACA JUGA:Sumsel Perkuat Logistik Kebencanaan

Diduga permasalahan dalam rumah tangga yang dihadapi Ammar Zoni adalah gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella. 

Gugatan cerai tersebut muncul setelah Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkotika untuk kedua kalinya. 

Sebelumnya, pada awal 2023, Ammar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dan baru saja bebas murni pada tanggal 4 Oktober 2023.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk penyelidikan terhadap kepemilikan apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap. 

BACA JUGA:Harga TUrun, Petani Cabe Meradang

Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika ke Ammar Zoni, meskipun identitas pengedar tersebut masih belum diketahui.

"Iya, sudah tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya," kata Syahduddi.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. (*)

BACA JUGA:Covid Muncul Dinkes Palembang Lakukan Persiapan Jelang Nataru

Tag
Share