Minta Aparat Tak Terlibat Konflik Tapal Batas Muratara-Muba
Gabara Muratara mendesak agar aparat tak terlibat konflik tapal batas Muratara-Muba. -Foto: Izul/Sumeks-Izul
Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKE dengan Nomor 01146 telah dicabut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Juni 2023. Sehingga PT SKE tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut.
Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Daerah Muratara menegaskan bahwa batas wilayah antara Muratara dan Muba telah ditetapkan sesuai dengan aturan Permendagri.
BACA JUGA:1 Jam Bersama Abusama-Misnadi, Komitmen ABDI Majukan OKU Selatan
BACA JUGA:Bermain Imbang Lawan Australia, Shin Tae-yong Puji Kinerja Pemain
Pemerintah daerah Muratara mendukung PT GPU yang menambang batu bara di Rawas Ilir untuk terus mengembangkan investasinya.
“Dukungan ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor dan meningkatkan pendapatan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Muratara,” tambahnya.
Bupati Muratara juga menyayangkan adanya konflik tersebut, dan berharap semua pihak mengutamakan supremasi hukum dalam menyelesaikan masalah ini. (*)
BACA JUGA:Kalahkan Toma, Ginting Sukses Balas Dendam dan Lolos 16 Besar
BACA JUGA:8.735 Tim Pemenangan ABDI Resmi Dikukuhkan di Kecamatan Banding Agung