Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang

Puluhan massa menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Empat Lawang. -Foto: Ist.-

EMPAT LAWANG – Puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat Empat Lawang menggelar aksi protes damai di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Para demonstran membawa atribut dengan pesan-pesan seperti "Kami Tidak Terima Tabung Kosong 4L," "Kami Masyarakat Empat Lawang Inginkan Pilkada Adil dan Damai," serta "Ada Apa KPU Empat Lawang?" Mereka berkumpul di Desa Rantau Tenang sebelum bergerak menuju Kantor Bawaslu dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.

BACA JUGA:Pertamina Kenalkan Industri Hulu Migas ke Siswa

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona

Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Setelah berorasi di depan kantor, perwakilan massa diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada Ketua Bawaslu, Rodi Karnain, bersama Komisioner Hengki Gunawan dan Korsek Aldiwan.

Saibi, salah satu perwakilan massa, menyatakan bahwa aksi tersebut adalah orasi damai yang tidak mengandung kekerasan. “Tuntutan kami adalah agar laporan terkait calon HBA-Henny yang diajukan beberapa waktu lalu segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Kami mendapatkan tanggapan positif dari Bawaslu yang berjanji akan segera memproses laporan ini tanpa memihak salah satu calon,” ujar Saibi.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Takut, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, bersama Korsek Aldiwan, menyatakan bahwa laporan gugatan dari pasangan HBA-Henny telah diterima. "Laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Kami akan melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat," jelas Rodi.

Mediasi ini akan melibatkan pasangan HBA-Henny sebagai penggugat dan KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai tergugat. Setelah proses mediasi selesai, hasilnya akan diteruskan ke KPU Sumsel dan KPU RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (*)

Tag
Share