KPK Tunda Proses Hukum Cakada Selama Tahapan Pilkada 2024

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penundaan ini akan berlangsung selama tahapan Pilkada 2024. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penundaan proses hukum hanya berlaku bagi mereka yang belum berstatus tersangka saat pendaftaran di KPU.

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran Ybs di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," kata Tessa, Selasa, 3 September 2024. "Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai," tambahnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Ingin Buat Partai Baru

BACA JUGA:Ridwan Kamil Jalani Tes Kesehatan untuk Pilkada Jakarta

KPK saat ini menangani kasus yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), yang juga merupakan calon kepala daerah dalam Pilkada tahun ini.

KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara sehubungan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

BACA JUGA:1.518 Paslon Kepala Daerah Bersaing di Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat Drastis

Tessa menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan tetap berjalan meskipun Karna terlibat dalam Pilkada.

Kebijakan penundaan proses hukum ini juga sebelumnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik. (*)

Tag
Share