3 Mantan Staf Bappenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melanjutkan penyidikan kasus korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, tiga mantan staf dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah I, penginput PBB Bappenda Kota Palembang tahun 2016. YA, koordinator penginputan data pendaftaran objek pajak baru Bappenda Kota Palembang tahun 2016. AD, petugas penagih pajak Bappenda Kota Palembang tahun 2016.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam, mulai pukul 10.00 WIB. Masing-masing saksi dijadikan bahan pertanyaan sekitar 20-an pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut.

Dengan diperiksanya ketiga saksi ini, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai belasan orang.

BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online, Pemilik Media Sosial Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polisi Segera Gelar Rekontruksi Pembunuhan Napi Tahanan Titipan di Rutan Pakjo

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk mendalami materi penyidikan dan menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 Agustus 2024, Lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III, berinisial LF, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. LF diperiksa dan diajukan sekitar 15 pertanyaan seputar materi penyidikan.

BACA JUGA:Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'

BACA JUGA:RSUD Dr HM Rabain Muarenim Bakal Dibangun 10 Lantai

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di kantor BPN dan Bappenda Kota Palembang, dan hari berikutnya di kantor Lurah Duku.

Dari hasil penggeledahan, beberapa dokumen disita untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Nilai jual tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar. Penyidik Kejati Sumsel terus berupaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini. (*)

Tag
Share