Periksa Saksi dalam Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, terus berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

"Saksi yang diperiksa kali ini memiliki inisial I, yang berperan sebagai Penginput Data PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang tahun 2016.

Kemudian saksi YA yang bertugas sebagai Koordinator Penginputan Data Pendaftaran Objek Pajak Baru Bappenda Kota Palembang pada tahun yang sama," jelas Vanny.

BACA JUGA:6 artis maju ke Pilkada 2024

BACA JUGA:Kominfo Janji Selesaikan Tuntutan Ojol

"Satu saksi lagi berinisial AD, yang bertugas sebagai Penagih Pajak di Bappenda Kota Palembang pada tahun 2016," tambahnya.

Ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan meliputi sekitar 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan saksi masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman kasus guna mengumpulkan serta memperkuat alat bukti," ujar Vanny.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa usai penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait yang dilakukan di beberapa lokasi.

BACA JUGA:Menteri AHY Dorong Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda

BACA JUGA:Pep Guardiola Beri Bonus Seluruh Staf City Rp13,3 Miliar

Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu saksi berinisial AS (Alm) di Jl. Sri Gunting, Komplek PCK, Palembang; di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jl. Kapten A. Rivai; serta di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jl. Merdeka, Palembang.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku di Jl. Rama Kasih, Palembang pada Rabu (14/8). Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting.*

Tag
Share