Sita Sabu 1,68 Gram dari Dua Terduga Pengedar di Pengandonan
Tersangka berinisial OA dan BM diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Dua orang tersangka masing-masing OA (23) dan BM (30), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 gram pada Senin, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
"Satuan Narkoba Polres OKU kembali mengamankan pelaku terkait narkoba. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU," ujarnya.
BACA JUGA:KPU OKU Dijaga Ketat Polisi
BACA JUGA:Terima B1 KWK Dua Parpol, Heri Martadinata-Wahab Nawawi Siap Mendaftar ke KPU
Penangkapan dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Liwat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,68 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak kado berwarna pink di lantai kamar tersangka OA," sambung Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua buah skop plastik, satu bal plastik klip bening, serta dua unit handphone merk Vivo Y16 dan Vivo warna gold yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Laksanakan Pemilu Damai
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Dispenda OKUS Tekankan Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
BACA JUGA:Diarak Bak Pengantin, YPN YESS Paslon Pertama Daftar ke KPU dengan Janjikan Perubahan