Warga OKU Bisa Daftar SKCK Online

Warga OKU sedang mengantre untuk membuat SKCK di Mapolres OKU. -Foto; Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten OKU yang akan membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri melalui online.

Barcode maupun https://skck.polresoku.id/ bisa melalui hanphone, nantinya setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.

“Setelah masuk pemohon wajib mengisi nomor Induk kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.

Setelah mendaftar pemohon kembali diarahkan login dengan username (nama lengkap) dan nomor induk kependudukan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Sutradara Agung

BACA JUGA:Raih Tim Fairplay, Palembang Soccer Skills Satu-Satunya SSB Asal Sumsel Masuk 4 Besar Piala Menpora U-12

Selanjutnya pemohon membawa barcode beserta berkas lainnya sesuai ketentuan seperti pemohon baru dengan mempersiapkan foto copy KTP 1 lembar.

Kemudian foto copy KK 1 lembar, foto copy akte lahir 1 lembar, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 5 lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS dan lain-lain) 1 lembar.

Untuk pemohon perpanjang persiapkan foto copy KTP 1 lembar, foto copy akte lahir 1 lembar, foto copy KK 1 lembar.

Lalu pas foto 4×6 layar merah 2 lembar dan membawa SKCK lama dan tidak lupa tunjukan bukti bahwa anda sudah mengisi pemohon skck melalui online kepada petugas loket.

BACA JUGA:Tak Miliki Tempat di Inggris, Mason Greenwood Peluang Gabung Timnas Jamaika

BACA JUGA:Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024

Setelah diterima di loket, petugas akan memverifikasi berkas pemohon, bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka barcode akan di scan oleh petugas untuk diproses dan bila hasil verifikasi ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Sebelum SKCK diambil pemohon membayar pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000, ( sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak).

Tag
Share