Pimpin Forum Diskusi Grup, Sekda OKU Selatan Minta Dispenda Tingkatkan PAD

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM, saat memimpin Forum Diskusi Grup dalam. Pembayaran PBJT, diruang Bupati pada. Kamis, 22 Agustus 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Guna menungkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan meminta peran aktif Forum Diskusi Grup yang dikoordinir oleh Dispneda dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan PBJT atas makanan/minuman diwilayah OKU Selatan.

Intruksi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM, saat memimpin Forum Diskusi Grup dalam. Pembayaran PBJT, diruang Bupati pada. Kamis, 22 Agustus 2024.

Sekda menilai kegiatan ini salah satu cara untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui hasil pajak.

Untuk itu, Sekda mengajak agar para pemilik usaha salah satunya pemilik usaha restoran dan perhotelan agar bekerjasama untuk taat melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Perbup.

"Semoga ke depannya dengan berjalannya PBJT ini akan meningkatkan PAD serta menarik investor yang akan bekerjasama dengan Kabupataen OKU Selatan,” ujarnya.

Kepala Bapenda OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, MM menuturkan bahwa pajak adalah kotribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang termasuk PBJT yaitu penjual makanan dan miuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan ,makan dan minuman, dan pajak listrik.

"Tarif pajak yang ditetapkan 10% di mana PBJT itu sendiri dibayar oleh konsumen. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Cara Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir, mkan dan minuman dan pajak listrik," bebernya.

Di mana dalam rangka memberikan kemudahan Pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan pajak daerah, mengoptimalkan pendapatan daerah serta sebagai trnparansi kepada wajib pajak.

Perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri sesuai omset yang diperoleh dalam suatu kurun waktu atau masa pajak oleh wajib pajak khususnya pajak hotel, restoran, hiburan, makanan dan minuman serta pajak listrik.

Kemudian, pajak parkir yang perlu dilakukan pembayaran pajak daerah dengan sistem online atau lansung setor kepada bank sumsel demi kemajuan kabupaten oku selatan serta kemakmuran masyrakat," tandasnya. (Dal)

Tag
Share