Kecuali PDIP, Baleg DPR Kompak Setuju RUU Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan perwakilan pemerintah lainnya untuk membahas RUU Pilkada. -Foto: Anisha Aprilia.-Hamdal

JAKARTA, OKU EKSPRES - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna setelah menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, serta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.

Dalam rapat ini, delapan partai politik yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tersebut. Namun, PDIP menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU tersebut.

Ada beberapa perubahan penting dalam RUU Pilkada, terutama terkait dengan batas minimal usia calon kepala daerah. Baleg DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," ujar Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Ester Melaju ke Babak 16 di Japan Open 2024

BACA JUGA:Bojan Hodak Beri Penjelasan Soal Cedera David Da Silva

Namun, rapat sempat diinterupsi oleh politisi PDIP, Putera Nababan, yang mempertanyakan kesepakatan tersebut. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi sudah menyetujui keputusan ini, sehingga rapat bisa dilanjutkan.

Pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, juga menyepakati keputusan ini. "Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ujar Supratman.

Perubahan lain dalam RUU Pilkada juga mencakup Pasal 40, yang kini memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk partai politik non parlemen, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

BACA JUGA:Legenda MU Kecewa Manchester United Lepas Aaron Wan-Bissaka

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Perkebunan Musi Rawas Rugikan Negara Senilai Rp900 Miliar

Tag
Share