Kejati Sumsel Selamatkan Rp284 Miliar Aset

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan sejumlah aset milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya dalam penguasaan pihak-pihak tertentu. Penyerahan bertempat di gedung Kejati Sumsel, Rabu (21/8).-Photo ist-Eris

Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) yang Diterbitkan Kantor Pendaftaran dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (dalam proses). (*)

BACA JUGA:Bazar UMKM, Pembina IKAWATI ATR/BPN Dorong Perekonomian Rakyat

BACA JUGA:Video Syur Mirip Azizah Salsha Mulai Diselidiki Polisi

Tag
Share