KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024
KPU Kabupaten OKU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024. -Foto; istimewa-Eris
BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil pemuktahiran (DPHP) dan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten OKU, Minggu, 11 Agustus 2024 di Ballroom The Zuri Hotel Baturaja.
"Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Pilkada 2024, yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah tersebut," ucap Plt Ketua KPU OKU, Rahmat Hidayat.
Rahmat Hidayat menegaskan pentingnya validasi data pemilih sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan Pilkada yang sukses.
“Proses rekapitulasi DPS ini untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
BACA JUGA:Jaga dan Lestarikan Budaya, FPK OKU Gelar Pentas Seni
Rapat pleno ini, sambung Rahmad, membahas berbagai aspek terkait DPS, yang telah melalui proses panjang.
Termasuk verifikasi dan pemutakhiran data pemilih oleh petugas di lapangan, guna mengantisipasi adanya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, atau pemilih yang tidak lagi berdomisili di wilayah OKU.
"Perjalanan panjang dari pertama kami menerima data DP4 dari Kemendagri , tersebar di 565 TPS dan tersebar di 157 Desa kelurahan dan kecamatan. Alhamdulillah, hari ini kami akan menetapkan data pemilih sementara. Mudah-mudahan sudah benar dan sesuai dengan pertanggung jawabaan dan kewenangan KPU," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, yang hadir mengatakan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga integritas proses pemilihan.
BACA JUGA:Tolong Riba
BACA JUGA:Baru Dilantik, Iqbal Bakal Fokus Penanggulangan Bencana, Karhutla hingga Pilkada
“Kami akan terus mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk proses rekapitulasi DPS, agar pelanggaran sekecil apa pun dapat dicegah,” tandasnya.(*)
BACA JUGA:Revisi RTRW dan RZWP-3-K