Diduga Jual Pupuk Subsidi dengan Harga Tinggi

Oknum pengecer ilegal diduga menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi. -Photo:istimewa-Hamdal

OKU SELATAN, OKU EKSPRES - Warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan adanya praktik oknum pengecer ilegal yang diduga menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi. 

Para petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani terpaksa membeli pupuk subsidi dari oknum tersebut dengan harga Rp250.000 per sak untuk jenis Urea dan Rp180.000 per sak untuk jenis Ponska.

MJ, seorang petani, mengungkapkan bahwa ia terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi untuk memenuhi kebutuhan bertani. 

"Kami harus membeli pupuk ini meskipun harganya tinggi karena sangat penting untuk hasil tanaman kami," ujarnya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Manfaat Ikan Salmon untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Gregoria Melaju ke Perempat Final, Menjaga Harapan Indonesia Raih Medali

TMT, petani lainnya, juga mengalami hal serupa dan menjelaskan bahwa ia membeli pupuk dari pengecer ilegal karena belum bergabung dengan kelompok tani. 

"Kami membeli dari pihak yang bukan anggota kelompok tani dan juga bukan pengecer resmi, karena kami belum terdaftar dalam kelompok tani," jelasnya.

Sopian, yang diduga sebagai pengecer ilegal di desa tersebut, menyatakan bahwa ia memperoleh pupuk dari kelompok tani yang tidak menebus jatah mereka. 

"Ada jatah pupuk kelompok tani yang tidak diambil, jadi kami membelinya atas nama kelompok tani tersebut. Dengan cara ini, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani bisa mendapatkan pupuk," katanya. 

BACA JUGA:Akibat Makanan Sembarangan Pernah Sakit Hingga Jalani Operasi, Ria Ricis Trauma Jajan di Luar

BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Brio Tabrak Tiang Listrik

Ia juga menegaskan bahwa meskipun bukan pengecer resmi, ia merasa membantu masyarakat yang membutuhkan pupuk. 

"Banyak petani yang tidak terdaftar dalam kelompok tani tetapi membutuhkan pupuk, jadi kami membantu mereka," pungkasnya. (*)

Tag
Share