Amankan 2 Tersangka dan 16 Pucuk Senpira
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat mengintrogasi dua tersangka kepemilihan senpira saat press release, Senin, 15 Juli 2024. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
MARTAPURA - Selama 16 hari pelaksanaan Operasi (Ops) Senpi Musi 2024, Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua tersangka serta 16 pucuk senjata api rakitan (Senpira).
Hasil operasi tersebut dirilis oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, didampingi oleh Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan SIK dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, di Mapolres OKU Timur pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolres AKBP Kevin Leleury menjelaskan bahwa Ops Senpi Musi dilaksanakan dari 26 Juni hingga 11 Juli 2024, dengan dua target operasi (TO) yang berhasil dipenuhi.
TO pertama adalah satu pucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm.
BACA JUGA:Sasar Pengendara Lawan Arah Hingga Tak Gunakan Helm SNI
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bantu Bangun Gedung Satgas Propam Polres OKU Selatan
Dan TO kedua adalah satu pucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan dua butir amunisi kaliber 38 mm.
Selain target operasi, Satreskrim dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 14 pucuk senpira serta lima butir amunisi.
Dari jumlah tersebut, tujuh pucuk adalah laras panjang dan tujuh pucuk laras pendek, dengan amunisi kaliber 9 mm. Semua barang bukti ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.
Dua tersangka yang diamankan adalah Purnomo (34), seorang petani dari Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Kejari OKU Gelar Donor Darah, Kumpulkan 30 Kantong
BACA JUGA:Prioritas Angkut Sampah Rumah Tangga
Kemudian Bambang Mardiyanto (40), seorang petani dari Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Purnomo ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.