BNN Ungkap Peredaran Ganja 12,6 Kg

LIMPAHKAN : Tersangka AA (baju putih) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU oleh BNN RI. (Foto: ist)--

Tersangka Dilimpahkan ke Kejari OKU

BATURAJA- Kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). 

Itu setelah, BNN RI berhasil menangkap tersangka berisinial AA (47), atas dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat 12,6 kg.

Warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU tersebut ditangkap BNN pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kini tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU. "Ya betul, pada Kamis kemarin Jaksa Jampidum bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU telah menerima pelimpahannya," Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho SH.

BACA JUGA:Pollux Flower

Erik menuturkan tersangka yang merupakan warga Kabupaten OKU di tangkap oleh BNN RI pada 4 Agustus 2023 saat akan mengambil paket narkoba. 

"Dia (Tersangka) di tangkap di jalan A Yani (lion parcel) saat akan mengambil 2 paket narkotika jenis ganja," tuturnya.

Saat ini, lanjut Erik Tersangka telah dititipkan di rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Baturaja. 

Tersangka AA disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Lanjut Sidang Kasus Akuisisi

"Untuk pasal 114 ayat 2 ancaman maksimalnya hukuman mati sementara untuk pasal 111 ayat 2 ancamannya 20 tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari OKU juga menerima pelimpahan kasus narkoba dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dimana, pada 3 Februari 2023 bertempat di Jl Imam Bonjol Lorong Pisang RT001 RW007 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menciduk 1 orang tersangka lantaran diduga menguasai 306 butir pil exstasi.(*)

Tag
Share