Sosialisasi Larangan Miliki Senpi Tanpa Izin

Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan menyambangi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Jumat, 5 Juli 2024 untuk melakukan sosialisasi larangan memiliki senpi. -Foto: Hamdal Hadi/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Polsek Muaradua terus berupaya menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di tengah masyarakat. 

Salahsatunya, melakukan sosialisasi imbauan larangan membawa, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) tanpa izin.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua mengunjungi Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2024. 

"Sosialisasi dimulai dari pemerintahan desa dengan harapan dapat disosialisasikan lebih luas oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Simajuntak SH. 

BACA JUGA:KPU: Bansos Presiden Terindikasi Dikorupsi

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Kementerian ESDM

Upaya sosialisasi dilakukan dengan tatap muka, menyebarkan pamflet, dan selebaran di tempat-tempat strategis agar diketahui masyarakat. 

Menjelang Pilkada 2024, Kapolsek Muaradua menambahkan bahwa imbauan ini bertujuan menjaga situasi tetap kondusif tanpa gangguan Kamtibmas. 

Sosialisasi akan terus dilakukan dengan kolaborasi pemerintah desa, Forkopimcam, tokoh adat, dan instansi terkait. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api apa pun jenisnya agar dapat diserahkan kepada pihak Kepolisian demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Yakin Ada Kecurangan di Pemilu 2024

BACA JUGA:Sinyal Bermasalah, Pedagang Online Merugi

Tag
Share