Boyongan IKN

Luhut Binsar Panjaitan saat meninjau lokasi pembangunan di KIPP IKN Selasa lalu, ia optimistis pembanguan bisa 80 persen pada Agustus mendatang. -Foto: Kemenko Marves/OIKN-Gus munir

Waktu putusan itu dibuat, badan otoritas IKN belum terbentuk. Semua masih di tangan Kementerian PUPR --Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Setelah badan otorita terbentuk urusan pembangunan apartemen pegawai negeri itu dialihkan ke otorita.

Pergantian lembaga ini saja memakan waktu. Setidaknya menambah ketidakpastian keputusan. Yang di PUPR masih sulit diputuskan sampai di otorita tetap sulit diputuskan.

Keputusan paling sulit adalah: berapa sewa bulanan tiap unit apartemen tersebut. Yang akan membayar adalah pemerintah. Lewat APBN. Uang negara. Yang akan menerima adalah pihak real estate yang membangun tower.

BACA JUGA:Karywan Koperasi Dikubur Pelaku Usai Nyawa Melayang

BACA JUGA:Mantan Oknum Kadus Terlibat Penipuan

Karena menyangkut uang negara, keputusan pun sulit dibuat. Sebenarnya mudah. Tinggal pakai rumus M+. Atau M++. Bisa juga M+++. Pihak swasta tentu mengusulkan plusnya jangan hanya satu. Harus tiga. Kalau perlu empat.

Misalnya modal plus bunga bank. Atau modal plus bunga bank, plus laba. Atau modal plus bunga, plus laba dan plus resiko.

Dari situ bisa muncul pilihan-pilihan besarnya sewa bulanan per unit. Pilihan bisa banyak tapi siapa yang memilih pilihan itu, itulah yang tidak ada.

Di PUPR tidak ada yang berani memutuskan. Di otorita masih juga sama. Molor terus. Sampai waktunya kian mepet.

BACA JUGA:Inggris vs Slovenia : 0-0

BACA JUGA:Lawan Laos U-16, Indonesia U-16 Jalani Laga Hidup Mati

Kini tidak mungkin lagi untuk bisa menyelesaikan apartemen pegawai negeri itu sebelum 17 Agustus 2024. Pun belum ada yang berani memulai.

Apa yang ditakutkan?

"Diperiksa KPK atau penegak hukum lainnya," ujar salah satu developer. "Kami juga tidak mau berurusan dengan KPK," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan